KPK Menyiapkan Tuntutan Maksimal Yang Ditujukan Untuk 2 Hakim PN Jaksel

TabloidNasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan‎ (BPKP) untuk melakukan audit operasional sejumlah pengadilan akibat banyaknya kasus jual beli perkara di lingkungan pengadilan. Selain itu KPK juga akan mempersiapkan tuntutan pidana maksimal bagi dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan panitera pengganti PN Jakarta Timur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, ‎banyak kasus atau perkara suap yang dimulai dari hasil operasi tangka tangan (OTT) KPK baik dengan pelaku para kepala daerah maupun hakim, panitera atau panitera pengganti, dan pegawai pengadilan bukanlah ‎kesalahan KPK.

Menurut KPK, maraknya berbagai kasus korupsi termasuk jual beli putusan di lingkungan lembaga peradilan adalah hasil lemah dan kurangnya integritas. Alexander menuturkan, kalau dilihat dari sisi gaji dan tunjangan maka sebenarnya hakim memperoleh penghasilan yang jauh lebih besar dari penegak hukum lain.

"Kami sudah gandeng BPKP untuk lakukan audit operasional terhadap beberapa pengadilan yang kami anggap cukup representatif, untuk melihat sejauh mana pengendalian internal pengadilan mampu mencegah adanya tipikor yang umumnya di pengadilan terkait dengan suap," tegas Alexander, Kamis (29/11/2018).

Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini menggariskan, sebenarnya KPK sudah bekerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan perbaikan tata kelola lembaga peradilan baik tingkatan MA maupun di bawahnya. Bahkan dalam melakukan pengawasan juga bekerjasama dengan Badan Pengawasan (Bawas) MA. Karenanya KPK tetap dan akan terus berkoordinasi dengan jajaran MA.

"Sebetulnya kami mengharapkan ada evaluasi tata kelola di lembaga peradilan. Misalnya kita (KPK dan MA) akan melakukan evaluasi prosedur penanganan perkara, bagaimana para pihak (berperkara) berinteraksi dengan aparat pengadilan. Itu yang sebetulnya kami ingin ada evaluasi. Ini yang sebetulnya kami dorong ke pengadilan agar mereka bisa memperbaiki diri," ujarnya.

Alexander menggariskan, masih terulangnya kasus suap terhadap hakim dan panitera pengganti menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan KPK juga dari sisi penerapan pidana atau hukuman pidana penjara sebagai efek jera. Dia memaparkan, bila dikaitkan dengan pidana maksimal maka sebenarnya sudah ada satu orang hakim yakni terpidana M Akil Mochtar yang saat perbuatan pidana selaku hakim dan ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Akil sebelumnya dituntut oleh JPU pada KPK dengan pidana penjara seumur hidup yang kemudian dikabulkan majelis hakim.

Dia menjelaskan, KPK telah menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) R Iswahyu Widodo dan Irwan bersama ‎panitera pengganti PN Jakarta Timur sekaligus mantan panitera pengganti PN Jaksel Muhamad Ramadhan sebagai tersangka penerima suap dengan total ‎Rp615 juta terkait pengurusan putusan perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara tersebut yakni gugatan perdata nomor: 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel terkait pembatalan perjanjian akuisisi saham pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pasific Mining Resources (APMR).

Salah satu pasal yang digunakan untuk Iswahyu, Iwan, dan Ramadhan yakni 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor. Pasal ini, tutur Alexander, mengatur ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun.

"Nanti kita lihat untuk tersangka penerima yang sekarang ini (hakim Iswahyu, hakim Irwan, dan panitera pengganti Irwan) dalam proses penyidikan ini sampai persidangan misalnya tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa bersalah, dan tidak alasan meringankan maka bisa dijadikan dasar untuk JPU akan melakukan tuntutan hukuman seumur hidup, demikian juga hakim ketika menjatuhkan putusan," ucapnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho menilai, langkah KPK yang sedang menggandeng BPKP dalam melakukan audit atas operasional beberapa pengadilan harus diapresiasi. Karena hal tersebut merupakan upaya preventif terstruktur positif yang dilakukan oleh KPK untuk mendeteksi dan mencegah sedini mungkin terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim dan aparat pengadilan. Jamal juga mendukung KPK untuk menyiapkan tuntutan pidana maksimal terhadap hakim PN Jaksel R Iswahyu Widodo, hakim Irwan, dan panitera pengganti Muhammad Ramadhan sebagai efek jera.

"Saya rasa itu (tuntutan pidana maksimal) tepat. Karena mereka (hakim Iswahyu, hakim Irwan, dan panitera pengganti Ramadhan) adalah aparat penegak hukum yang mestinya memberikan suri tauladan dalam proses penegakan hukum dan pencegahan korupsi di negeri ini," tegas Jamal saat dihubungi, .

Dia menandaskan, kasus suap yang terjadi di PN Jaksel dengan tersangka Iswahyu, Irwan, Ramadhan, dkk merupakan tamparan telak dalam dunia peradilan kita. Apalagi kasus ini adalah kedua kalinya setelah sebelum ada perkara suap terpidana Tarmizi selaku panitera pengganti PN Jaksel dkk dan berbagai perkara suap di sejumlah pengadilan-pengadilan lainnya. Karenanya publik pasti heran mengapa para hakim dan aparat pengaidlan tidak bisa kapok dengan banyaknya peristiwa sebelumnya.

"Faktor pengawasan terhadap hakim oleh MA menjadi penting untuk kita perhatikan. Pimpinan (lembaga peradilan) harus terus menerus mengingatkan pentingnya clean and good gouvenent dan standar moralitas yang tinggi pada para pemeriksa dan pemutus perkara," ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dukung Prabowo-Sandiaga, Kubu Romi akan Pidanakan PPP Muktamar Jakarta

Gerindra: Prabowo-Sandi dengan tegas mendukung penuh kemerdekaan Palestina

bertemu PM Singapura Lee Hsien Loong Prabowo Penguatan Hubungan Bilateral